Bawaslu Bangun Kepercayaan Publik dengan Keterbukaan Informasi

Ruhermansyah,S.H (tengah) dalam rapat Fasilitasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bersama Faisal Riza, S.T.,M.H (kanan) dan Victorianus Edven, S.H,.M.H. (kiri) di Kantor Bawaslu Prov. Kalbar.

Pontianak, Sabtu (07/09/2019) – Bawaslu Kalbar, menggelar Rapat Fasilitasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kantor Bawaslu Provinsi Kalbar, peserta rapat berasal dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Hadir dalam rapat tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Bapak Ruhermansyah. SH, Bapak Faisal Riza, S.T,.M.H. Anggota Bawaslu Provinsi Kalbar dan Victorianus Edven, S.H,.M.H. selaku Kasubag. Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga.

Ketua Bawaslu Ruhermansyah menyampaikan dalam sambutannya bahwa Sebagai lembaga publik, Bawaslu memiliki tugas memberikan informasi hasil pengawasanya kepada publik, sebagaimana diatur pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

Qomaruzzaman Kordiv. PHL Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menghadiri Rapat Fasilitasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Semantara itu Anggota Bawaslu Provinsi Faisal Riza, dalam sambutanya juga menyampaikan bahwa Bawaslu harus fokus dalam keterlibatannya sebagai lembaga pemberi informasi publik, kordiv PHL dan Hubal itu juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga yang baru harus menjadi lembaga yang diperhitungkan, dengan cara membangun kepercayaan publik salah satunya adalah dengan keterbukaan informasi.

Faisal menegaskan dalam rapat tersebut ingin menyamakan persepsi terhadap Self Assesment Question (SAQ) dari Komisi Informasi yang diterima oleh 14 Bawaslu Kabupaten/Kota, mengingat Bawaslu Kab/Kota belum terbentuk PPID, namum masih bersifat Unit Pelayanan Informasi Publik (UPID). (HumasBawasluKKR)

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *