Bawaslu Kubu Raya Gelar Diskusi terarah bersama KPU Kubu Raya terkait PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum

Bawaslu Kubu Raya Melakukan Diskusi terarah bersama KPU Kubu Raya terkait PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye.
Selasa (19/9/2023)

Diskusi tersebut guna menyamakan persepsi Antara Bawaslu dan KPU Kubu Raya terkait PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum

Hal-hal penting yang menjadi objek diskusi terkait pasal 79 sosialisasi dan pendidikan politik, Partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye pemilu.

Pasal 69 larangan kampanye,
Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye.

Metode kampanye pemilu dapat di lakukan melalui metode, sesuai dengan pasal 26 ayat (1)

Diskusi tersebut guna menyamakan persepsi Antara Bawaslu dan KPU Kubu Raya terkait PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum

Hal-hal penting yang menjadi objek diskusi terkait pasal 79 sosialisasi dan pendidikan politik, Partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye pemilu.

Pasal 69 larangan kampanye,
Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye.

Metode kampanye pemilu dapat di lakukan melalui metode, sesuai dengan pasal 26 ayat (1)

Kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) sesuai dengan Pasal 27.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *