Bawaslu Kubu Raya laksanakan Evaluasi PPNPNS secara online

Peserta Evaluasi PPNPNS Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menunjukan Kartu Tanda Penduduk(KTP) sebagai syarat mengikuti Tes pada Selasa(21/01/2020)

Bawaslu Kabupaten Kubu Raya melaksanakan Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) yang dilaksanakan secara online dan serentak di 514 Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia menggunakan aplikasi Socrative.

Evaluasi ini adalah sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1138/BAWASLU/SJ/KP.08/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Evaluasi PPNPNS di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka perpanjangan kontrak kerja PPNPNS tahun 2020 dan mengukur kompetensi staf dilingkungan Sekretariat Bawaslu Kubu Raya.

Dalam evaluasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kubu Raya di awasi langsung oleh Komisioner, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kubu Raya serta Pegawai dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Evaluasi ini diikuti oleh 11 PPNPNS dilingkungan sekretariat dan berlangsung di ruangan Rapat Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Selasa siang (21/01/2020). Peserta wajibkan menjawab 100 soal dalam waktu 90 menit yang meliputi materi umum dan kepemiluan.

Nilai tertinggi pada tes tersebut didapatkan oleh Nurahman Ramadani, staf Penanganan Pelanggaran dengan nilai 79. Selanjutnya nilai yang didapat pada tes ini akan diakumulasikan dengan penilaian dari atasan langsung dan tidak langsung untuk mendapatkan nilai akhir.

(TH/HumasbawasluKKR)

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *