Bawaslu Kubu Raya Tertipkan Alat Praga Kampanye dan Atribut lainya yang Melanggar Aturan

Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, KPU Kubu Raya, Kapolres Kubu Raya, Kesbangpol Kubu Raya, Dinas Perhubungan Kubu Raya, KPAID Kubu Raya,  Satpol PP, Panwaslu Kecamatan Sungai Raya, Pengawas Desa, ­Tertibkan Alat Peraga Kampanye dan atribut lainya yang  Melanggar aturan, Rabu (27/12/2023)

Dalam penertiban, tim gabungan dibagi menjadi dua tim untuk menyisir di sepanjang Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya.

“Penertiban ratusan APK dan APS tersebut karena pemasangannya yang melanggar aturan  yang sudah ditetapkan KPU Kubu Raya dan melanggar Perda Ketertiban Umum,”.

Bawaslu Kabupaten Kubu Raya sebelum melakukan penertiban Alat Praga Kampanye dan Lainya di sepanjang jalan Arteri Supadio, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya sudah melakukan pertemuan dengan LO Partai Politik, dan Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta sudah memberikan surat berbentuk himbauan untuk melakukan penurunan secara mandiri oleh Partai Politik Peserta Pemiu 2024, tutur Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan.

7 komentar pada “Bawaslu Kubu Raya Tertipkan Alat Praga Kampanye dan Atribut lainya yang Melanggar Aturan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *