Menuju Pemilu 2029, Bawaslu Kubu Raya Perkuat Konsolidasi Demokrasi Bersama PDI Perjuangan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melakukan konsolidasi demokrasi bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan tersebut disambut langsung oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kubu Raya, Yohanes. Kamis (8/10/2026)
Konsolidasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kubu Raya membangun komunikasi dan kerja sama dengan partai politik dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pemilu yang lebih baik serta meningkatkan pemahaman peserta pemilu terhadap aturan dan tahapan kepemiluan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan menyampaikan bahwa Bawaslu berkomitmen memberikan perlakuan dan layanan yang setara kepada seluruh peserta pemilu. Salah satunya dilakukan dengan mendatangi partai politik untuk memberikan edukasi dan coaching clinic terkait kepemiluan.
“Ini merupakan bagian dari upaya membangun kerja sama agar pelaksanaan pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik. Kami juga berusaha memberikan hak yang adil kepada seluruh peserta pemilu dengan mendatangi seluruh partai politik untuk memberikan coaching clinic,” ujarnya.
Menurutnya, komunikasi yang intensif antara Bawaslu dan partai politik penting dilakukan sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029. Bawaslu sebagai penyelenggara pengawasan membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh pihak, termasuk partai politik sebagai peserta pemilu.
Ia juga mengajak partai politik untuk turut memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Sebab, pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk partai politik, ASN, TNI/Polri, serta masyarakat secara luas.
“Dari sisi persiapan, kita memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Kami sebagai penyelenggara, sementara bapak dan ibu sebagai peserta pemilu. Kami berharap partai politik dapat menjadi mitra dalam menyampaikan pendidikan politik kepada masyarakat,” jelasnya.
Dorong Pemutakhiran Data Partai Politik
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Yance Christy, menyampaikan pentingnya pemutakhiran dan uji petik data partai politik secara berkelanjutan.
Menurut Yance, meskipun data partai politik tersedia melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Bawaslu tetap melakukan uji petik secara langsung untuk memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kami mengajak partai politik untuk bersama-sama mencicil dan memperbarui data kepengurusan di SIPOL. Harapannya, ketika memasuki tahapan pendaftaran peserta pemilu, potensi sengketa dapat diminimalkan,” katanya.
Ia menjelaskan terdapat beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam uji petik data partai politik, yakni kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor tetap, dan keanggotaan.
Bawaslu juga mengimbau partai politik untuk melakukan pengecekan terhadap data keanggotaan, termasuk memastikan tidak terdapat anggota yang telah meninggal dunia, menjadi TNI/Polri, ASN, pindah domisili, maupun kondisi lainnya yang menyebabkan data perlu diperbarui.
“Pemutakhiran data partai politik dilakukan dua kali dalam setahun atau dalam dua semester. Saat ini kita sudah memasuki semester kedua, sehingga kami sangat mengimbau agar data segera diperbarui,” jelas Yance.
Bawaslu Berikan Coaching Clinic Penyelesaian Sengketa
Selain pemutakhiran data partai politik, Bawaslu Kubu Raya juga memberikan coaching clinic terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP).
Yance menjelaskan, pada Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Kubu Raya tidak menerima permohonan sengketa proses. Melalui kegiatan ini, Bawaslu mendorong partai politik untuk memahami mekanisme penyelesaian sengketa apabila terdapat keputusan atau berita acara yang dikeluarkan KPU dan dinilai merugikan peserta pemilu.
Dalam penyelesaian sengketa proses, terdapat mekanisme mediasi dan adjudikasi. Peserta pemilu juga perlu memperhatikan batas waktu pengajuan permohonan karena proses penyelesaian sengketa memiliki tenggat waktu yang singkat.
“Apabila ada SK atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU dan dirasa merugikan, peserta pemilu dapat menggunakan layanan penyelesaian sengketa yang disediakan Bawaslu,” ujarnya.
Selain sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara, Bawaslu juga menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu. Salah satu contohnya apabila terjadi persoalan terkait waktu dan lokasi kampanye yang beririsan atau tumpang tindih.
Untuk mendukung pemahaman partai politik, Bawaslu Kubu Raya juga menyiapkan modul coaching clinic yang akan diberikan kepada partai politik sebagai bahan acuan.
“Harapan kami, menuju Pemilu 2029, partai politik semakin memahami mekanisme penyelesaian sengketa dan dapat menggunakan haknya apabila merasa dirugikan dalam proses tahapan pemilu,” pungkasnya.
Konsolidasi demokrasi bersama PDI Perjuangan Kabupaten Kubu Raya tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara Bawaslu dan partai politik, sekaligus membangun pemahaman bersama mengenai pengawasan, pemutakhiran data partai politik, serta mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu.
Penulis: Tami
Editor: Dani