Lompat ke isi utama

Pengetahuan Kepemiluan

Pengetahuan Kepemiluan

Istilah pengawasan yang sering dipakai oleh Lembaga yang mengawasi pemilu seperti Bawaslu yang secara resmi dibentuk oleh negara. Sementara keterlibatan Masyarakat yang melibatkan diri dipengawasan melalui Lembaga pemantau. Pengawasan dan pemantauan pada hakekatnya mempunyai roh yang sama, yaitu untuk mengawal dan memastikan setiap proses tahapan pemilu berlangsung dengan jujur, adil, langsung, umum dan rahasia.

Kesejarahan  Lembaga pengawas pemilu di Indonesia dan regulasi bentukkannya dari masa ke masa terus mengalami perubahan, kesemuanya mengarah pada terwujudnya demokrasi yang lebih baik.

Pada pemilu pertama tahun 1965 dengan regulasinya undang-undang No. 7 tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang ini mengatur dasar hukum untuk pemilihan umum yang akan memilih anggota konstituante dan anggota DPR pada masa itu. Dalam praktek pengawasannya dalam pemilihan angggota dewan konstituante dan anggota DPR diadakan oleh sebuah badan penyelenggara pemilihan yang meliputi di Ibu Kota Indonesia atau ditempat lain yang ditunjuk oleh presiden dengan nama Panitia Pemilihan Indonesia, tiap-tiap daerah pemilih yang ditunjuk oleh Menteri kehakiman dengan nama Panitia Pemilihan, tiap-tiap wilayah kanbupaten yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri dengan nama Panitia Pemilihan Kabupaten (PPKa), tiap tiap daerah pemungutan suara ditempat kedudukan Camat dengan nama Panitia Pemungutan Suara (PPS), tiap-tiap desa ditempat kedudukan Kepala Desa dengan nama panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih).

Pemilu 1955 pesertanya mencapai 178 tanda gambar, mencakup tanda gambar partai, tanda gambar organisasi, dan ada juga calon perseorangan. Lembaga panitia pemilihan adalah pihak yang menyelengarakan dan memutuskan setiap keberatan dan penyelenggaraan pemilu. Demokrasi parlementer yang berlaku pada pemilu 1955 sempat muncul kecurigaan ketidak netralan penyelenggara (oleh Pemerintah)  pada saat itu dan banyaknya peserta pemilu dan parpol pada priode awal kebangkitan politik membuat mereka saling mengawasi.