Hari Pertama dibuka, Pendaftar Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kubu Raya capai 21 orang

Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Rabu(21/09/2022)


Kubu Raya, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kubu Raya – Hari pertama dibuka Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kubu Raya diserbu masyarakat yang ingin menjadi bagian dari Pengawasan Pemilu. Antusiasme Masyarakat Kabupaten Kubu Raya cukup tinggi, terlihat dihari pertama sebanyak 21 pendaftar yang telah menyerahkan berkas pendaftaran ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Jl. Arteri Supadio, Rabu(21/09/2022).

Pendaftar dihari pertama ini berasal dari Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kecamatan Sungai Kakap dan Kecamatan Rasau Jaya dengan Jumlah pelamar laki-laki sebanyak 17 orang dan perempuan sebanyak 4 orang.

Berdasarkan pengumuman yang termuat dalam Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya tentang Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak tahun 2024, pendaftaran dan penerimaan berkas akan dibuka hingga 7 hari kedepan, mulai dari tanggal 21 September hingga 27 September 2022. Pelamar wajib mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kubu Raya dengan menyertakan kelengkapan persyaratan seperti :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
2) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
3) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
4) Daftar Riwayat Hidup;
5) Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
6) Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
7) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
8) Surat pernyataan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
i. Bebas dari peyalahgunaan narkotika; dan
9) Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
10) Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Kubu Raya: www.kuburaya.bawaslu.go.id atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Kubu Raya
11) Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Jl. Arteri Supadio Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
12) Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
13) Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 s/d 27 September 2022 pukul 09.00-17.00 WIB.
14) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Info lebih lebih lanjut mengenai Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kubu Raya, kunjungi: https://kuburaya.bawaslu.go.id/pengumuman-pendaftaran-panitia-pengawas-pemilu-kecamatan-panwascam-se-kabupaten-kubu-raya-dalam-rangka-pemilu-2024/

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

13 komentar pada “Hari Pertama dibuka, Pendaftar Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kubu Raya capai 21 orang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *