Jadi Narasumber dalam Diskusi Legal Opinion Perdes & Sosialisasi Hukum Pemilu, Qomaruzzaman jelaskan Peran Penting Bawaslu dalam Pemilu

Anggota Bawaslu Kubu Raya, Qomaruzzaman saat menjadi narasumber pada kegiatan Diskusi Legal Opinion Perdes & Sosialisasi Hukum Pemilu yang diadakan di Kantor Desa Parit Baru, Senin(23/5/2022).

Anggota Bawaslu Kubu Raya, Qomaruzzaman menjadi narasumber pada kegiatan Diskusi Legal Opinion Perdes & Sosialisasi Hukum Pemilu yang diadakan di Kantor Desa Parit Baru, Senin(23/5/2022).

Dalam paparannya, Qomaruzzaman mengatakan bahwa selama ini masyarakat umum hanya mengenal Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, namun sebenarnya berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Lebih lanjut, menurutnya Bawaslu memiliki tugas yang tidak mudah, salah satunya adalah Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Pada kesempatan tersebut Qomaruzzaman juga mengajak masyarakat untuk ikut serta berperan aktif menjadi pengawas partisipatif dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Serta melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran terhadap proses pelaksanaan pemilu;

Kegiatan diskusi ini, merupakan kegiatan Kuliah Lapangan dan Pengadian Kepada Masyarakat (KL-PPM) dari Mahasiswa Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum Untan Kelompok 5 Angkatan XXI Tahun Akademik 2021/2022.

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *