Patroli Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019 Di Kabupaten Kubu Raya

Kubu Raya – Bawaslu Kubu Raya Beserta Satpol PP ,PLN, Dinas PU, dan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu 2019 yang berada di jalan Protokol Kubu Raya, minggu(14/04/2019).
Kegiatan penertiban di mulai pada pukul 19.30 WIB dengan kantor Bupati Kubu Raya sebagai titik kumpul.

Uray Juliansyah (Ketua Bawaslu Kubu Raya), menyatakan bahwa Tidak boleh ada yang melakukan kegiatan Kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang dan pemungutan suara, yaitu pada tanggal 14-16 April. Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, Pasal 298 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan UmumAlat Peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara”. Kemudian pada Pasal 24 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum 33 Tahun 2018 Tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum : Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apa pun”.

Kegiatan penertiban APK di daerah Kubu Raya di bagi menjadi 5 zona penertiban yang melalui jalur sebagai berikut :

  1. Zona 1 : Kantor Bupati- R.M Sueb – Jl. A.Yani (2 jalur) – Sungai Raya Dalam – RS.Sudarso- Adisucipto- kodam.
  2. Zona 2 : Kantor Bupati – Jl. A.Yani – Sungai Durian – Jl. Adi Sucipto – Tol Desa Kapur (Jembatan Kapuas 2) – Tugu Alianyang – Sungai Ambawang – Ampera.
  3. Zona 3 : Kantor Bupati – Jl. A.Yani – Kuala Dua – Rasau jaya (Pelabuhan)
  4. Zona 4 : Kantor Bupati – Kakap – Pasar Kakap – Sungai Rengas
  5. Zona 5 : Menggunakan Crane dan menyesuaikan kepberadaan Billboard yang digunakan dalam kampanye.

Penertiban berakhir pada tanggal 15 April 2019, pukul 02.00 Wib dan Kecamatan Kakap adalah daerah terakhir telah ditertibkan.
(THT)

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *