Rahmat Bagja nilai Kewenangan Bawaslu lebih besar pada Pilkada tahun 2020

Gustiar, Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya hadiri Rakernis Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tahun 2019 dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan tahun 2020 gelombang ketiga di Grage Hotel Bengkulu, Senin (2/12/2019).

Bawaslu RI menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tahun 2019 dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan tahun 2020 gelombang ketiga di Grage Hotel Bengkulu, Senin (2/12/2019).

Rahmat Bagja menjelaskan bahwa untuk penyelesian sengketa hasil akan diberikan kewenangan kepada Bawaslu, karena Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menyelesaikan Sengketa Hasil di Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada).

“Pada Pilkada, MK memberikan kewenangan untuk Penyelesaian Sengketa Hasil kepada Bawaslu” Ungkap Bagja.

Kedepan Anggota Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa tersebut menjelaskan, semua proses penindakan mesti di perbaiki dan semua harus ada Berita Acaranya, Serta perlunya penguatan kepada staf agar mahir dalam ajudikasi, mediasi, dan memahami semua SOP pelaksanaannya (Penyelesian Sengketa).

“Kedepan perlu penguatan terhadap staf dalam melakukan ajudikasi, mediasi, dan memhami semua SOP pelaksanaannya” Tambahnya.

Tujuan kegiatan Rakernis ini adalah untuk menghimpun informasi dari semua peserta terkait tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, memberikan pemahaman serta keterampilan Penyelesaian Sengketa.

Rakernis ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan sebelumnya yang telah diadakan, untuk gelombang Pertama di adakandi Batam dengan mengundang 20 Bawaslu Provinsi dan 189 Bawaslu Kabupaten/kota. Gelombang II di lombok yg di ikuti oleh 14 Bawaslu Provinsi dan 250 Bawaslu Kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada dan gelombang ketiga dikuti oleh 19 Bawaslu Provinsi dan 176 Bawaslu Kabupaten/kota dan ini merupakan kegiatan terakhir untuk rakernis ini.

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

98 komentar pada “Rahmat Bagja nilai Kewenangan Bawaslu lebih besar pada Pilkada tahun 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *