Ratna Dewi : Prestasi Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas Pemilu diakui di Dalam dan diluar Negeri

Foto

Batam – Anggota Bawasli RI, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H, M.H. menerangkan Pengakuan terhadap prestasi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu tidak hanya datang dari dalam negeri saja, bahwa Bawaslu mendapatkan nilai dari segi profesionalisme yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang, bahkan nilai nya lebih tinggi dari KPU. Hal ini diutarakan Ratna Dewi saat menjadi pembicara pada Rapat Kerja Teknis Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu tahun 2019 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan di Batam, Kamis 19 September 2019

Ditingkat Internasional Bawaslu mendapatkan penghargaan sebagai Anggota Koalisi Penyelenggara Pemilu tingkat Dunia. Ini tidak mudah untuk kita menjadi anggota dalam koalisi tersebut, butuh perjuangan panjang dan baru kita dapatkan pada tahun 2019 ini.

Didalam penyelenggaraan Pemilu ada 2 hal penting yang harus di kawal yaitu mengawal penegakan hak pilih dan penegakan hak untuk dipilih, yang kemudian kewenangan penuhnya diberikan kepada KPU. Jadi tidak bisa kita rampas karena KPU menjadi satu2 nya lembaga yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan pemilihan umum. Dengan kewenangan yang begitu besar yang dimiliki KPU ,tentu perlu fungsi kontrol. Apalagi KPU satu2 nya lembaga yang diberi kewenangan untuk menetapkan siapa WNI yang mempunyai hak pilih, yg berhak untuk dipilih, tentu fungsi kontrol ini bertujuan agar tidak terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Fungsi kontrol yang dilakukan Bawaslu melalui penanganan pelanggaran baik pidana maupun adminstrasi, ini menjadi sangat penting guna mengembalikan status hak-hak konstitusional dari warga negara.

Sifat putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu bukan hanya bersifat declaratoir saja, tetapi putusan kita juga bersifat konstitutif yang dapat merubah status putusan yang telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan hasil pemeriksaan. Kewenangan ini menjadi luar biasa, dan harus dipertanggungjawabkan dengan benar.

Kendala-kendala kita dalam menangani pelanggaran pemilu, karena pengalaman-pengalaman dalam menghadapi masalah tersebut dapat menjadi knowledge sharing kita, sehingga kita dapat merumuskan bersama strategi-strategi dalam memecahkan masalah. Ini menjadi bagian penting karena Bawaslu RI akan melaksanakan seminar nasional penanganan pelanggaran Pemilu, yang dimana kita akan merumuskan strategi yang tepat dalam penanganan pelanggaran Pemilu yang tepat itu seperti apa. Apakah sentra gakkumdu masih menjadi instrumen penting dalam menangani tindak pidana pemilu, bagaimana konsep yang tepat memasukan dia menjadi bagian dari Bawaslu, yang dimana tidak dibawahi oleh institusi asalnya sehingga indepedensinya bisa terjaga. Ataukah penanganan pelanggaran pemilu itu sendiri dikembalikan kepada institusi penegak hukum,  dan kita Bawaslu hanya diberi kewenangan penuh untuk menangani dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan kode etik, tentu ini perlu dikaji lebih mendalam berdasarkan fakta-fakta dalam pelaksanaan tugas kita dilapangan. Karena norma-norma yang mengatur kita hanya bersifat tulisan, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana norma itu dilaksanakan dan ditegakan. Karena jika norma itu ditegakan maka akan banyak faktor yang mempengaruhi, faktor penegak hukum, faktor persepsi masyarakat, serta faktor sarana dan prasarana.

Menurut Mochammad Afifuddin, S.Th.I, M.Si Anggota Bawaslu RI, Divisi pengawasan dan divisi penindakan merupakan divisi yang tidak dapat dipisahkan, jika dianalogikan divisi penindakan ini ibarat dokter spesialis, pasien sedikit harganya mahal, jadi butuh kemampuan tertentu.

Pemilu ini urusan teknis, praktek dilapangan tidak semanis  seperti yang tertulis dibuku-buku, jadi divisi penindakan ini merupakan divisi yang harus mempunyai kemampuan khusus mengurusi soal pelanggaran administrasi, soal pidana, dan lain sebagainya, dan pintunya itu ada di divisi pengawasan.

Perdebatan kita dalam sebuah proses penanganan pelanggaran tidak boleh sampai informasi itu diberikan kepada pihak manapun, PPID mengecualikan setiap kasus dalam penanganan pelanggaran tidak boleh dibocorkan kalau masih dalam tataran proses penanganan.

Marwah lembaga kita dibangun tidak bisa hanya dibebankan kepada suatu divisi tertentu, semua kita punya tanggung jawab bagaimana menerjemahkan kewenangan ini dalam marwah kelembagaan Bawaslu.

Kita sudah menginisiasi yang namanya sekolah kader pengawasan, kita hanya butuh 100 orang yang diambil dari daerah-daerah yang dikompromikan antar provinsi, dan yang menarik adalah jumlah pendaftarnya berjumlah 1260 orang. Artinya apa, ini membuktikan kepercayaan publik sedang tinggi-tingginya kepada Bawaslu, peningkatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan performa kita harus dilakukan dengan sabar, baik, dan profesional.

Bawaslu kab/kota terkadang perlu saling mengingatkan, termasuk mengingatkan Bawaslu Provinsi asal dengan cara yang benar. Jika ingin mengadu ke Bawaslu RI juga sebaiknya berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi agar rentang kendalinya jelas dan terarah. Agar setiap masalah yang ada tidak semua dibebankan kepada Bawaslu kab/kota, karena sebagian masalah harus dicuci di Bawaslu Kab/Kota, sebagian di Bawaslu Provinsi, dan sebagian di Bawaslu RI.

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

3 komentar pada “Ratna Dewi : Prestasi Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas Pemilu diakui di Dalam dan diluar Negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *