Urgensi Kecerdasan Emosional Pada Proses Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa

Surahmin, S.H., M.H. (kiri) dan Ahmad Darwis, S.Sos (Kanan) saat Rakor Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan Tema “Urgensi Kecerdasan Emosional Pada Proses Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa”, Senin(18/10/2021)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan Tema “Urgensi Kecerdasan Emosional Pada Proses Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa” di Ruang Rapat Bawaslu Kubu Raya, Senin(18/10/2021).

Rakor yang dihadiri oleh Surahmin, S.H., M.H. (Advokat & Konsultan Hukum Kantor Hukum Yakusa), yang juga menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut, bertujuan untuk meningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penyelesaian Sengketa agar Mampu membaca ekspresi tubuh dan wajah para pihak yang dimediasi, Mampu memainkan Emosi para pihak yang bermediasi serta Mampu memadukan kecerdasan emosional dan ekspresi.

Surahmin menjelaskan seorang Mediator harus memilik sisi peran kuat, yaitu mediator membantu para pihak untuk menyadari, bahwa sengketa bukan sebuah pertarungan untuk dimenangkan, tetapi untuk diselesaikan.

Rakor Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan Tema “Urgensi Kecerdasan Emosional Pada Proses Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa” yang dihadiri oleh Pimpinan serta Jajaran Sekretariat Bawaslu Kubu Raya, Senin(18/10/2021)

Seorang Mediator juga memiliki fungsi Sebagai Agen Realitas yang harus memberitahu atau memberi pengertian secara terus terang kepada satu atau para pihak, bahwa sasarannya tidak mungkin atau tidak masuk akal untuk dicapai melalui sebuah proses perundingan.

Selain itu, Surahman menambahkan bahwa seorang mediator harus memiliki mental yang kuat, karena harus siap menjadi pihak yang dipersalahkan apabila orang-orang yang diwakilinya tidak merasa sepenuhnya puas terhadap prasyarat-prasyarat dalam kesepakatan mediasi.

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

4 komentar pada “Urgensi Kecerdasan Emosional Pada Proses Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *