16 Ribu Kasus Berhasil ditangani Bawaslu selama Pemilu

Faisal Riza saat menyampaikan materi seminar “Desiminasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada” di Gedung Program Magister Ilmu Hukum UNTAN, Selasa(29/10/2019)

Pontianak – Bawaslu Kabupaten Kubu Raya hadiri seminar kerjasama program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (UNTAN) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Kalimantan Barat  yang mengambil tema “Desiminasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada”.

Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Faisal Riza mengungkapkan bahwa selama Pemilu Bawaslu berhasil menangani Lebih dari 16 ribu kasus pelanggaran, diantaranya adalah kasus Pelanggaran Administratif pemilu serta ratusan kasus lainya.

“Lebih dari 16 ribu Kasus yang berhasil di tangani bawaslu diantaranya adalah kasus pelanggaran administratif dan ratusan kasus lainya selama pemilu” ungkap Faisal.

Faisal menyebutkan pada Pilkada tahun 2018 lalu terdapat penundaan pelaksanaan, hal ini dikarenakan terhalangnya pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada daerah yang menggelar Pilkada.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UNTAN Zulkarnaen menyebut tugas bawaslu sebagai lembaga pengawas pada pemilu tahun 2019 memiliki tanggung jawab yang sangat berat.

Menurutnya, Bawaslu kewenangan dalam Pilkada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan hanya dapat mengeluarkan rekomendasi terhadap suatu dugaan pelanggaran dan tidak dapat memberikan putusan.

“Dalam pilkada Bawaslu hanya dapat mengeluarkan rekomendasi terhadap suatu dugaan pelanggaran, tidak dapat memberikan putusan” tutur Zulkarnaen.

Secara umum tujuan dilaksakannya seminar ini adalah mencari masukan berupa pemikiran baik pada tataran teoritk maupun praktis dari para peserta diskusi menyangkut kewenangan Bawaslu pasca keluarnya UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang disah dan diundangkan pada tanggal 1 Juli 2016.

Seminar yang diadakan di Gedung Program Magister Ilmu Hukum UNTAN, Jl. Daya Nasional No.1 Pontianak pada Senin 29 Oktober 2019 ini diikuti oleh akademisi, NGO, Partai Politik, Bawaslu Kota/Kabupaten, Kalangan Mahasiswa (unsur BEM dan DPM Universitas Tanjungpura, Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpuran, dengan jumlah keseluruhannya 83 orang.

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *