Bawaslu Kubu Raya ikuti Diskusi Daring Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu

Kegiatan daring sosialisasi dan evaluasi pemberian bantuan hukum dilingkungan Bawaslu, Kamis(9/7/2020)

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Mursyid Hidayat mengikuti kegiatan sosialisasi dan evaluasi pemberian bantuan hukum dilingkungan Bawaslu se-Kalimantan Barat yang diadakan oleh Bawaslu RI via Daring pada Kamis(9/7/2020).

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 hingga 16.00 Wib ini, juga dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI, Agung Bagus G.B Indraatmaja, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Bantuan Hukum Bawaslu RI, Witra Evelin Maduma Sinaga, dan Tim Asistensi Bawaslu RI, Fiera Maulidda dan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Ruhermansyah.

Sosialisasi ini adalah untuk memberi informasi dan pemahaman kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota dalam hal SOP pemberian bantuan hukum kepada jajaran dilingkungan Bawaslu, sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018, jenis layanan bantuan hukum diantaranya terdiri dari perkara perdata, perkara pidana, perkara tata usaha negara, perkara kode etik, uji materiil (MK), uji materiil (MA), pengaduan hukum, konsultasi hukum, alternatif penyelesaian sengketa, dan permasalahan hukum lain yang melibatkan Bawaslu.

“Bantuan hukum oleh Bawaslu dapat diberikan kepada pengawas pemilu/mantan pengawas pemilu, pejabat dan pegawai/mantan pegawai dan pensiunan pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan Bawaslu.” ujar Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI, Agung Bagus G.B Indraatmaja.

Pada sesi tanya jawab, Kepala Sub. Bagian Pemantauan dan Bantuan Hukum Bawaslu RI, Witra Evelin M.S menerangkan bahwa terkait proses bantuan hukum kepada penyelenggara pemilu yang tersandung masalah kode etik dan diberhentikan tetap dari jabatan tidak dapat diberikan bantuan hukum mengingat kewenangan dan integritas yang telah dilanggar, selain itu putusan kode etik yang telah diputuskan oleh DKPP bersikat final dan mengikat.

Selanjutnya, Tim Asistensi Bawaslu RI, Fiera Maulidda, menerangkan mengenai SOP pemberian bantuan hukum dilingkungan Bawaslu, Pemohon/penerima bantuan hukum dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada ketua Bawaslu Provinsi dan selanjutnya permohonan tersebut dikaji oleh Kasubbag hukum Bawaslu Provinsi berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh pemohon. Hasil pengkajian terhadap permohonan tersebut diajukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi melalui kepala sekretariat dan selanjutnya ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi melakukan pleno untuk menentukan apakah permohonan bantuan hukum tersebut dapat disetujui. (Ivez S/PP)

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

One thought on “Bawaslu Kubu Raya ikuti Diskusi Daring Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *