Bawaslu Kubu Raya gelar Simulasi Persidangan Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Ahmad Darwis, Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya saat menyampaikan materi teknis persidangan adjudikasi, senin(6/7/2020).

Memasuki fase New Normal, Bawaslu Kubu Raya kembali melanjutkan Program kegiatan yang sempat tertunda karena adanya pandemi covid-19. Diantaranya adalah kegiatan Simulasi Persidangan Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Ahmad Darwis, selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kubu Raya
menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah agenda yang telah direncanakan sebelumnya guna peningkatan kapasitas SDM dalam sidang adjudikasi.

“Kegiatan Adjudikasi ini merupakan salah satu program yang telah masuk kalender kerja divisi penyelesaian sengketa” ungkapny saat menyampaikan materi teknis persidangan adjudikasi, senin(6/7/2020).

Dirinya juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi yang pertama kali diselenggarakan secara tatap muka langsung dari Divisi Penyelesaian Sengketa di masa New Normal.

“Beberapa kegiatan yang bisa dilakukan secara daring telah terlaksana, kegiatan secara langsung ini baru pertama kali kita laksanakana setelah hampir empat bulan tidak bisa beraktivitas bertatap muka, karena terakhir kegiatan secara langsung dilaksanakan bulan februari lalu” tambahnya.

Darwis berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman tentang teknis persidangan adjudikasi bagi jajaran Kesekretariatan Bawaslu Kubu Raya saat menghadapi pemilu nanti.

“Dengan adanya kegiatan ini, agar jajaran Bawaslu Kabupaten Kubu Raya memiliki gambaran pada saat sidang Adjudikasi pelaksanaan pemilu nantinya. Peningaktan kapasitas SDM dalam hal Penyelesaian Sengketa akan terus dilakukan berdasarkan program-program yang telah tersusun” tutup pria yang lebih akrab dipanggil Darwis tersebut.

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

One thought on “Bawaslu Kubu Raya gelar Simulasi Persidangan Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

  • 20/03/2024 pada 14:38
    Permalink

    Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *