Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Gelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non-Peraturan Bawaslu Pada Pemilihan Serentak 2024

Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non-Peraturan Bawaslu Pada Pemilihan Serentak 2024

Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non-Peraturan Bawaslu Pada Pemilihan Serentak 2024, Senin (11/11/2024)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan sosialisasi terkait peraturan Bawaslu dan produk hukum non-peraturan Bawaslu yang berkaitan dengan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara yang bertemakan “Pengawasan Partisipatif Berbasis Pemantau Pemilihan Menurut Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023, PKPU Nomor 9 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024” ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan pemilu.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Kubu Raya, Yance Christy, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Dalam sambutannya, Yance Christy menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, khususnya pemantau pemilihan, dalam menjaga integritas dan transparansi pemilu.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yang kompeten dalam bidangnya:

  1. M. Darusalam S.E., Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat, yang menyampaikan materi mengenai Pengawasan Partisipasi Berbasis Pemantau Pemilihan menurut Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023. Dalam materi ini, Darusalam menjelaskan peran vital pemantau pemilihan dalam memastikan jalannya proses pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

  2. Karyadi, S.Pd.SD, Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya untuk periode 2019-2024, yang memaparkan Mekanisme Pendaftaran Pemantau Pemilihan menurut PKPU Nomor 9 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024. Karyadi memberikan penjelasan terkait prosedur pendaftaran dan peran serta pemantau pemilihan dalam mengawasi jalannya Pemilihan Umum yang adil dan transparan.

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan se-Kabupaten Kubu Raya, Media, dan Mahasiswa. Peserta diberikan kesempatan untuk berdialog dan mengajukan pertanyaan terkait pengawasan pemilu serta peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilu serentak 2024.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai peran penting pengawasan partisipatif dalam pemilu, serta mempersiapkan mereka untuk menjadi pemantau yang efektif dan berperan dalam menjaga kualitas pemilu di Kabupaten Kubu Raya.

Penulis: D4N1

Tag
Berita