Perkuat Kompetensi Hukum, Bawaslu Kubu Raya Gelar Pelatihan Penyusunan Putusan Sengketa Pemilu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan bertajuk “Menyusun Putusan yang Baik dalam Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pemilihan Umum/Pemilihan.” Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan jajaran Bawaslu dalam menyusun putusan sengketa yang baik, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Senin (26/10/2026)
Kegiatan tersebut menghadirkan akademisi Universitas Tanjungpura Pontianak, Hamdani, S.H., M.Hum., sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan materi mengenai penyusunan putusan Bawaslu, meliputi struktur dan kaidah penulisan putusan, penyusunan argumentasi hukum yang sistematis, ketelitian dalam menguraikan fakta, serta penyusunan pertimbangan hukum yang tepat.
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Agnesia Ermi, S.Pd., M.H., yang membuka kegiatan secara langsung, menyampaikan bahwa Bawaslu telah memiliki petunjuk teknis dalam penyusunan putusan sengketa pemilu dan pemilihan. Namun, pelaksanaannya di lapangan sering kali menghadirkan persoalan yang lebih kompleks sehingga membutuhkan ketelitian dan pemahaman hukum yang mendalam.
Ia menjelaskan bahwa keterbatasan jumlah personel serta adanya personel yang tidak berlatar belakang pendidikan hukum menjadi tantangan tersendiri dalam proses penyusunan putusan sengketa.
“Oleh karena itu, melalui kegiatan ini, kami sangat mengharapkan adanya sharing pengalaman dan pengetahuan dari narasumber yang lebih menguasai bidang hukum, khususnya dalam penyusunan putusan sengketa proses pemilu dan pemilihan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penguatan kapasitas di bidang hukum merupakan hal penting bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, terutama dalam menjalankan tugas penyelesaian sengketa.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman sekaligus memperoleh arahan serta pemahaman yang lebih mendalam mengenai tata cara menyusun putusan yang baik dan berkualitas.
Encep juga menyampaikan bahwa pelaksanaan program penguatan kapasitas tersebut merupakan bentuk kerja sama dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang mendukung penganggaran kegiatan.
Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan hingga selesai, menyimak materi yang disampaikan, serta aktif berdiskusi dengan narasumber untuk memperdalam pemahaman terkait penyusunan putusan sengketa.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak. Melalui pelatihan tersebut, diharapkan kapasitas dan kompetensi jajaran Bawaslu semakin meningkat, khususnya dalam menyusun putusan sengketa yang cermat, objektif, sistematis, dan memiliki dasar pertimbangan hukum yang kuat demi mendukung penegakan keadilan pemilu dan pemilihan.
Penulis: Dani
Foto: Dani