Bawaslu Kubu gelar Rapat penyusunan usulan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
Kubu Raya — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan gelar Rapat penyusunan usulan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Rabu (3/12/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya serta jajaran Staf Sekretariat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan teknis maupun regulatif yang ditemukan selama penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sebelumnya, sehingga dapat menjadi bahan masukan dalam proses pembaruan regulasi kepemiluan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan, memimpin jalannya rapat secara langsung. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya penyusunan usulan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai upaya memperkuat sistem pengawasan pemilu ke depan.
“Daftar Inventarisasi Masalah ini merupakan bagian penting dalam evaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya. Melalui proses ini, kita berharap muncul rekomendasi yang komprehensif dan berbasis pengalaman lapangan untuk penyempurnaan regulasi pemilu,” ujar Encep.
Selain itu, rapat juga membahas isu-isu strategis seperti tata kelola data pemilih, kewenangan pengawasan, penanganan pelanggaran, penegakan hukum pemilu, serta harmonisasi aturan antara Pemilu dan Pemilihan.
Bawaslu Kabupaten Kubu Raya berharap hasil dari penyusunan DIM ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu sehingga pelaksanaan pemilu mendatang dapat berjalan lebih efektif, partisipatif, dan berintegritas
Penulis: Dani