Bawaslu Kubu Raya ajak ASN Cek Data Diri dalam Pendaftaran Parpol secara mandiri
|
Dalam rangka pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu 2024, Bawaslu Kubu Raya melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Jumat (12/8/2022). Audiensi ini dimaksudkan agar BKPSDM turut membantu melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kubu Raya Uray Juliansyah emngungkapkan sasaran audiensi ini adalah lembaga/instansi yang seluruh anggota/pegawainya dilarang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
\n\n\n\n“TNI, Polri, ASN, kepala desa, dan penyelenggara Pemilu ini tidak boleh terdaftar dalam Sipol,” kata Uray Juliansyah, .
\n\n\n\nBawaslu Kubu Raya menghimbau agar lembaga/intansi tersebut memberikan informasi agar anggota/pegawainya khususnya ASN untuk mengecek secara mandiri keanggotaan parpol pada Sipol melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
\n\n\n\nMenurut Uray Juliansyah, pencegahan yang dilakukan ini berdasarkan SE No 16 tahun 2022 tentang pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024.
\n\n\n\nUray juga berharap agar masyarakat Jangan ragu untuk mengadu kepada Bawaslu Kubu Raya maupun KPU Kubu Raya, Jika terdapat pencatutan nama sebagai anggota partai politik, agar dapat segera diproses.
\n"