Bawaslu Kubu Raya ajak Masyarakat Desa Mega Timur Kawal dan Sukseskan Pemilu 2024
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Ahmad Darwis menjadi Narasumber dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan Tema "Masyarakat Berdaya Indonesia Maju" oleh Mahasiswa Magister Ilmu Sosial Universitas Tanjungpura, Sabtu(4/3/2023).
\n\n\n\nDalam Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa Mega Timur, yang juga dihadiri oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, RW, RT se-Desa Mega Timur ini, Ahmad Darwis mengajak seluruh elemen yang ada di Desa untuk bersama-sama mengawal dan mensukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 khususnya di Kabupaten Kubu Raya.
\n\n\n\nSelain itu, Ahmad Darwis juga mengingatkan terkait Larangan-larangan dalam Pemilu diantaranya adalah bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawartan Desa (BPD) dilarang berpolitik, Hal itu, kata dia, tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.
\n"