Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kubu Raya Awasi Pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 di Lima Kecamatan

Bawaslu Kubu Raya Awasi Pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 di Lima Kecamatan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih melalui pengawasan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026. Pengawasan dilakukan secara intensif di lima kecamatan, yakni Kecamatan Sungai Raya, Sungai Kakap, Sungai Ambawang, Kuala Mandor B, dan Rasau Jaya pada Rabu (17/6/2026).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih melalui pengawasan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026. Pengawasan dilakukan secara intensif di lima kecamatan, yakni Kecamatan Sungai Raya, Sungai Kakap, Sungai Ambawang, Kuala Mandor B, dan Rasau Jaya pada Rabu (17/6/2026).

Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Kubu Raya guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan dilakukan sejak tahap pencermatan data hingga pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap data-data pemilih yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu upaya strategis dalam menjaga kualitas demokrasi. Data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif menjadi fondasi penting dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara pada setiap pelaksanaan pemilu dan pemilihan.

“Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pengawasan yang melekat, kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dan setiap data yang tidak lagi memenuhi syarat dapat segera diperbaiki,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan Coktas Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, difokuskan pada beberapa kategori data yang dinilai memerlukan verifikasi lebih lanjut. Di antaranya adalah data warga yang telah memasuki masa usia pensiun, data pemilih berusia lebih dari 90 tahun, data pemilih berusia lebih dari 100 tahun, serta data yang terindikasi memiliki kegandaan dengan data kependudukan di luar negeri atau yang dikenal sebagai data ganda internasional.

Pencermatan terhadap kategori data tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi kependudukan dengan kondisi faktual di lapangan. Pengawasan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya data yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, perubahan status kependudukan, maupun potensi ketidaksesuaian data lainnya yang dapat memengaruhi kualitas daftar pemilih.

Selain itu, jajaran Bawaslu Kabupaten Kubu Raya juga melakukan pengawasan terhadap berbagai potensi permasalahan data pemilih lainnya, seperti data pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang berpindah domisili, anggota TNI dan Polri aktif, serta warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum tercantum dalam basis data pemilih. Seluruh temuan hasil pengawasan dicatat dan disampaikan sebagai bahan masukan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Dalam rangka mendukung akurasi data, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya turut berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh data yang valid dan mutakhir. Koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap perubahan data kependudukan dapat terakomodasi dengan baik dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Pengawasan yang dilakukan di Kecamatan Sungai Raya, Sungai Kakap, Sungai Ambawang, Kuala Mandor B, dan Rasau Jaya merupakan bagian dari upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kubu Raya guna meminimalisir potensi permasalahan daftar pemilih pada tahapan pemilu maupun pemilihan yang akan datang. Daftar pemilih yang akurat akan memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak pilih warga negara sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan demokrasi.

Bawaslu Kabupaten Kubu Raya berharap seluruh pihak, termasuk masyarakat, dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait perubahan data kependudukan. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung tersusunnya daftar pemilih yang lebih akurat, mutakhir, dan berkelanjutan.

Dengan data pemilih yang berkualitas, hak konstitusional setiap warga negara dapat terlindungi secara optimal. Bawaslu Kabupaten Kubu Raya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap setiap proses pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu dan pemilihan yang demokratis, berintegritas, dan terpercaya.

Penulis: Dani

Editor: Suhardi

Tag
Berita