Bawaslu Kubu Raya Awasi Pelaksanaan Coktas di Desa Sungai Enau A dan Desa Kubu Padi
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan pengawasan langsung terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Desa Sungai Enau A, yang merupakan desa persiapan serta Desa Kubu Padi. Pengawasan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan dalam memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Rabu (19/11/2025)
Dalam pelaksanaan PDPB Triwulan IV Tahun 2025 tersebut, tercatat sebanyak 3 (tiga) data pemilih meninggal dunia di dua desa tersebut yang menjadi objek verifikasi oleh tim KPU Kabupaten Kubu Raya. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih agar tidak terjadi potensi penyimpangan pada daftar pemilih.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran jajaran Bawaslu di lapangan diharapkan dapat menguatkan integritas proses pembaruan data pemilih dan mendukung terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis di Kabupaten Kubu Raya.
Penulis: Dani