Bawaslu Kubu Raya Awasi Pemusnahan 1.230 Surat Suara Rusak dan Lebih Dimusnahkan
|
Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan mealakukan pengawasan secara langsung terhadap pemusnahkan 1.230 lembar Surat Suara Pemiliahn Serentak Tahun 2024 yang terdiri dari 207 lembar surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dan 1.025 surat suara Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kubu Raya.
Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono merinci pihaknya bersama Bawaslu, TNI-Polri telah memusnahkan 1.230 surat suara Pilkada 2024 di gudang logistik KPU Kubu Raya pada Selasa (26/11) sore.
“Dari hasil pemusnahan itu, juga ditanda tangani berita acaranya baik dari Ketua Bawaslu, perwakilan Polres Kubu Raya, dan perwakilan Kodim 1207/Ptk,” terangnya, Rabu (27/11).
Menurutnya pemusnahan kali ini disebabkan beberapa faktor, pertama buramnya surat suara. Kemudian ada robek (terkoyak) pada surat suara.
“Kategori rusak itu karena gambarnya tidak sama sekali kelihatan (buram). Ada bintik-bintik dan robek, dan jenis surat suara ini rusak, ini didapati pada saat sortir surat suara,” ungkapnya.
Pemusnahan Surat suara Pilkada rusak ini juga untuk menimalisir kejadian yang tidak diinginkan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024 (besok) ini.
Penulis: D4N1