Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kubu Raya Awasi Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya Tahun 2024

Bawaslu Kubu Raya Awasi Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya Tahun 2024

Penetapan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan tahun 2024, Senin (23/9/2024) 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya melakukan pengawasan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya tahun 2024, Senin, (23/09/2024).

3 (tiga)  pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya tersebut melakukan pengundian nomor urut. Pasangan calon yang dimaksud adalah Rosalina, A,Md.Kep,dan H. Marijan, S. Pd., M. Kes. mendapat nomor urut 1 (satu). Pasangan Calon H. Sujiwo, SE., M.Sos dan Sukiryanto, S.Ag. Mendapatkan Nomor urut 2 (dua) dan Pasangan Calon H. Rusman Ali, S.H dan Mochammad Fachri, S. Sos., M.A.P. Medapatkan Nomor Urut 3 (tiga).

Pada saat melakukan pengundian nomor ketiga pasangan ini disaksikan oleh Bawaslu, KPU, TPD DKPP, Partai pengusul, pendukung ketiga pasangan calon, TNI, POLRI, dan Pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya. 

Setelah pengundian nomor urut yang dilakukan oleh ketiga pasangan calon sebagimana disebutkan diatas, KPU kabupaten Kubu Raya menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya kemudian dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya Nomor 628 tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya tahun 2024.

Selanjutnya ketiga pasangan calon melakukan Deklarasi Kampanye Damai yang dipandu langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya,

Naskah Deklarasi Kampanye Damai Calon Bupati dan Wakil Bupati pemilihan tahun 2024

Kami Calon Bupati dan Wakil Bupati Partai politik pengusul beserta tim kampanye dan para pendukung berjaji

  1. Munwujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil.

  2. Melaksanakan kampanye pemilihan yang aman tertib dan damai, beritegritas tampa Hoak  tampa politisasi sara dan tampa politik uang.

  3. Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: D4N1

Tag
Berita