Bawaslu Kubu Raya dan Bawaslu Kota Pontianak gelar Simulasi Musyawarah Terbuka Sengketa Pemilihan
|
Untuk keempat kalinya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kubu Raya dan Bawaslu Kota Pontianak menyelenggarakan kegiatan bersama yaitu Simulasi Musyawarah Terbuka Sengketa Pemilihan, Selasa(17/11/2020).
\n\n\n\nSimulasi musyawarah terbuka ini merupakan kegiatan lanjutan, setelah sebelumnya diadakan simulasi penerimaan permohonan sengketa pemilihan dan musyawarah tertutup di Ruang Rapat Bawaslu Kubu Raya sehari sebelumnya yang bertujuan untuk lebih meningkatkan kemampuan Pengawas Pemilu dalam menyelesaikan sengketa Pemilihan .
\n\n\n\nKegiatan simulasi yang diselenggarakan di Ruang Sidang Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pontianak ini melibatkan Komisioner serta Staf Bawaslu Kubu Raya dan Bawaslu Kota Pontianak serta juga disaksikan langsung oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Hawad Sriyanto.
\n\n\n\nDalam proses simulasi Hawad juga sangat aktif memberikan arahan hal apa saja yang harus serta tidak boleh dilakukan selama musyawarah terbuka berlangsung, seperti Untuk bagaimana alur proses dalam musyawarah terbuka sengketa pemilihan.
\n\n\n\n"Semuanya harus dapat mendalami tugas dan peranya masing-masing dalam simulasi musyawarah terbuka ini" ungkapnya.
\n\n\n\nHawad juga menjelaskan bahwa nantinya, video simulasi kegiatan ini akan dapat dipubilkasikan serta dapat ditonton oleh masyarakat secara luas dan menampilkan bagaimana tata cara penyelesaian sengketa pemilihan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 2 tahun 2020 Tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
\n\n\n\n"Nantinya masyarakat juga dapat menyaksikan video simulasi Musyawarah Terbuka sesuai peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020 yang diperankan oleh Bawaslu Kubu Raya dan Bawaslu Kota Pontianak ini" tutupnya.
\n"