Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kubu Raya Gelar Penguatan Kelembagaan untuk Perkuat Demokrasi Berkeadilan

Bawaslu Kubu Raya Gelar Penguatan Kelembagaan untuk Perkuat Demokrasi Berkeadilan

Sesi foto bersama, dalam acara Penguatan Kelembagaan untuk Perkuat Demokrasi Berkeadilan, Kubu Raya (29/8/2025)

Kubu Raya, 29 Agustus 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan dengan tema “Membangun Sinergi, Memperkuat Regulasi untuk Demokrasi Indonesia yang Berkeadilan” di Hotel Alimoer, Jumat (29/8/2025).

Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dinamika isu perubahan undang-undang kepemiluan, khususnya pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135, menjadi perhatian penting. Putusan tersebut memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah. Menurutnya, kegiatan ini diharapkan dapat memperjelas dan memberikan gambaran kepada peserta mengenai arah perubahan regulasi kepemiluan.

“Selain itu, penguatan kelembagaan ini juga diharapkan membahas putusan-putusan penting lainnya, seperti Putusan MK Nomor 104 Tahun 2025 yang memperkuat kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Zainal Abidin, S.Hi, M.H, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu Kubu Raya. Ia menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan penyelenggaraan pemilu dan pilkada berjalan sesuai tahapan dan prinsip demokrasi.

Sementara itu, Asisten I Setda Kabupaten Kubu Raya, Mustafa, S.H, M.H, yang hadir mewakili Bupati Kubu Raya, menyampaikan salam hormat dari Bupati serta permohonan maaf karena tidak dapat hadir langsung. Ia menegaskan pentingnya memperkuat sinergi dan regulasi, baik secara vertikal maupun horizontal, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Mursyid Hidayat, S.Sos, M.H. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi Pemilihan Umum 2029. Menurutnya, revisi undang-undang kepemiluan akan diserahkan kepada DPR RI untuk ditentukan apakah melalui mekanisme omnibus law atau bentuk lainnya, dan Bawaslu wajib menjalankan regulasi tersebut.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pemateri nasional, yakni:

  1. Dr. H. M. Giri Ramanda N. Kiemas, S.E, M.M (Anggota Komisi II DPR RI)

  2. Engelbert Johannes Rohi (Ketua Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu)

  3. Abdullah (Pengamat Pemilu dan Demokrasi)

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya, anggota DPRD, perwakilan dinas terkait, serta organisasi kepemudaan (OKP) di wilayah Kubu Raya.

Penulis: Dani

Tag
Berita