Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kubu Raya Laksanakan Konsolidasi Demokrasi Bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Bawaslu Kabupaten Kubu Raya melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa melaksanakan kunjungan dan koordinasi dalam rangka konsolidasi demokrasi bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kubu Raya, Jumat (11/9/2026).

Bawaslu Kabupaten Kubu Raya melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa melaksanakan kunjungan dan koordinasi dalam rangka konsolidasi demokrasi bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kubu Raya, Jumat (11/9/2026).

Anggota Bawaslu Kubu Raya, Yance Christy, menyampaikan bahwa kegiatan ini mencakup uji petik data partai politik dan penyampaian materi coaching clinic penyelesaian sengketa proses pemilu. Uji petik dilakukan terhadap data kepengurusan, keberadaan kantor, keanggotaan, serta domisili anggota partai politik guna memastikan data tetap akurat dan sesuai ketentuan.

Dalam materi coaching clinic, Bawaslu menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, termasuk objek sengketa berupa SK/BA KPU, legal standing pemohon, serta tenggang waktu pengajuan permohonan selama 3 hari kerja sejak SK/BA KPU diterbitkan. Bawaslu juga mengingatkan pentingnya membedakan antara pelanggaran dan sengketa proses pemilu.

Yance menegaskan bahwa Bawaslu Kubu Raya membuka ruang konsultasi bagi partai politik yang membutuhkan informasi maupun pendampingan terkait penyelesaian sengketa proses pemilu.

Sementara itu, perwakilan PKB, Jainal Abidin, menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan. Menurutnya, materi tersebut penting sebagai bahan bagi partai politik dalam mempersiapkan diri menghadapi pemilu mendatang dan akan disosialisasikan kembali kepada jajaran partai.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kubu Raya berharap konsolidasi demokrasi dapat menjadi ruang dialog yang berkelanjutan dengan partai politik untuk bersama-sama menjaga kualitas demokrasi dan mewujudkan pemilu yang lebih baik.

Penulis: Utami

Editor: Dani

Tag
Berita