Bawaslu Kubu Raya Perkuat Konsolidasi Demokrasi Bersama DPD PAN
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kubu Raya, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dengan partai politik, khususnya terkait pemutakhiran data partai politik dan sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP).
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris DPD PAN Kabupaten Kubu Raya, Hero, menyambut baik kunjungan Bawaslu dan menyatakan kesiapan partainya untuk bersinergi serta berkoordinasi. Ia menjelaskan bahwa administrasi surat keputusan (SK) kepengurusan telah diperbarui dan diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Terkait domisili kantor, Hero menyampaikan bahwa PAN Kabupaten Kubu Raya baru saja berpindah kantor. Pihaknya telah berkoordinasi dengan RT/RW mengenai domisili serta masyarakat setempat untuk pemasangan bendera, baliho, dan papan nama partai. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan Bawaslu Kubu Raya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Yance Christy selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), menjelaskan bahwa kunjungan tersebut berfokus pada dua hal, yakni uji petik pemutakhiran data partai politik dan sosialisasi Coaching Clinic Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP).
Pada aspek pemutakhiran data partai politik, Yance menjelaskan bahwa uji petik dilakukan untuk memastikan kesesuaian data kepengurusan, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, domisili kantor partai, serta data keanggotaan. Ia mengimbau PAN agar melakukan verifikasi dan memperbarui data keanggotaan secara berkala, mengingat adanya kemungkinan perubahan status anggota, seperti meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri, menjadi aparatur sipil negara (ASN), atau berpindah keanggotaan.
Yance juga mengingatkan pentingnya mempersiapkan administrasi sejak dini karena akses SIPOL terkadang mengalami kendala. Ia menegaskan bahwa Bawaslu melakukan pemantauan melalui uji petik, sementara akses yang dimiliki Bawaslu pada aplikasi SIPOL bersifat sebagai peninjau (viewer).
Selanjutnya, melalui sosialisasi Coaching Clinic PSPP, Yance menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu kepada jajaran PAN. Ia menyampaikan bahwa pada Pemilu 2024 tidak terdapat permohonan sengketa proses pemilu yang diajukan ke Bawaslu Kubu Raya. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi upaya untuk meningkatkan pemahaman partai politik mengenai hak dan mekanisme pengajuan permohonan sengketa.
Ia menjelaskan bahwa permohonan sengketa proses pemilu dapat diajukan oleh ketua dan sekretaris partai politik, dengan pendampingan kuasa hukum apabila diperlukan. Pengajuan permohonan memiliki batas waktu yang singkat, yakni tiga hari kerja sejak keputusan atau berita acara KPU yang menjadi objek sengketa diterbitkan. Penanganannya dilakukan sesuai dengan kewenangan dan tingkatan Bawaslu, dengan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
Yance juga menegaskan bahwa sengketa proses pemilu berbeda dengan penanganan pelanggaran pemilu. Sengketa proses pemilu pada prinsipnya bersifat pasif, sehingga penanganannya dilakukan apabila terdapat permohonan dari pihak yang merasa dirugikan. Ia berharap tidak terjadi sengketa dalam proses pemilu mendatang. Namun, apabila sengketa muncul, Bawaslu siap menjalankan tugas penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Abdul, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi (PP dan Datin), menyampaikan bahwa konsolidasi demokrasi merupakan amanah Bawaslu RI yang dilaksanakan bersama partai politik dan masyarakat luas.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dan memberikan pemahaman mengenai tugas serta kewenangan Bawaslu. Ia menjelaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan, masyarakat maupun pihak terkait dapat menyampaikannya kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya berharap koordinasi dengan partai politik semakin kuat, pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan, serta pemahaman mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu semakin meningkat.
Bawaslu Kubu Raya mengajak seluruh elemen masyarakat dan partai politik untuk bersama-sama mengawal setiap tahapan pemilu dan pemilihan demi mewujudkan demokrasi yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan.
Penulis: Tami
Editor: Dani
Foto: M. Hasin