Bawaslu Kubu Raya Perkuat Pengawasan Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan semester I tahun 2026
|
Bawaslu Kabupaten Kubu Raya perkuat pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan Semester I Tahun 2026 dengan melakukan koordinasi ke KPU Kabupaten Kubu Raya, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut amanat Bawaslu RI dalam memastikan proses pembaruan data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menggali informasi terkait jadwal pelaksanaan pemutakhiran data partai politik, perkembangan akses Sipol, data penghubung (liaison officer) partai politik, serta langkah-langkah yang dilakukan KPU dalam mendorong partai politik untuk melakukan pembaruan data secara berkala.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan, menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan data partai politik serta untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Yance Christy, menjelaskan bahwa kunjungan koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025. Selain menyampaikan imbauan kepada KPU, Bawaslu juga melakukan koordinasi terkait berbagai potensi kendala yang dapat memengaruhi proses pemutakhiran data partai politik.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya meminta informasi terkait jadwal pelaksanaan pemutakhiran data partai politik Semester I Tahun 2026, perkembangan akun Sipol, daftar Liaison Officer (LO) partai politik, serta upaya mendorong partai politik agar tertib melakukan pembaruan data secara berkala.
Pada sesi diskusi, Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Gustiar, menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga sebagai langkah mitigasi terhadap berbagai potensi kerawanan dalam pengelolaan data partai politik.
Menurutnya, terdapat beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian, antara lain pembaruan data anggota atau pengurus yang telah meninggal dunia, pemantauan masa berlaku surat keputusan kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan, serta kesesuaian alamat domisili kantor partai politik.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Kubu Raya, Fauzi menerangkan bahwa hingga saat ini belum terdapat kendala berarti dalam pelaksanaan pemutakhiran data partai politik. Ia juga menyampaikan bahwa partai politik dapat mengakses Sipol setiap hari untuk melakukan pembaruan data.
Berdasarkan hasil koordinasi, KPU Kabupaten Kubu Raya menyampaikan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data partai politik Semester I Tahun 2026 berlangsung hingga akhir Juli 2026 dan Semestter II berlangsung hingga Desember Tahun 2026. KPU juga berencana melaksanakan sosialisasi kepada partai politik pada 11 Juni 2026 sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan partai politik dalam melakukan pembaruan data melalui Sipol.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya berkomitmen memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai regulasi sehingga menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan dapat mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas
Penulis: Utamy