Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kubu Raya Perkuat Peran Stakeholder dan Masyarakat Awasi Pemilihan Serentak Tahun 2024

Sesi Foto bersama dalam Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif di hotel Alimoer Kubu Raya, Sabtu (13/7/2024)

Sesi Foto bersama dalam Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif di hotel Alimoer Kubu Raya, Sabtu (13/7/2024)

Kubu Raya, 13 Juli 2024 - Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menunjukkan komitmennya dalam mengawal Pemilu 2024 yang damai dan berintegritas. Hal ini dibuktikan dengan menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif dengan tema "Peran dan Partisipasi Stakeholder dan Masyarakat Dalam Mengawasi serta Mencegah Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024".

Sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu Kubu Raya mengemban tugas penting untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran, sebagaimana amanat Pasal 101 Undang-Undang 7 Tahun 2017. Namun, Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri dalam menjalankan tugas ini. Oleh karena itu, sinergi dan partisipasi aktif dari berbagai pihak menjadi kunci utama.

Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) pentingi, termasuk Forkopimda Kabupaten Kubu Raya, Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat (Ormas), dan Camat se-Kabupaten Kubu Raya. Hal ini menunjukkan komitmen Bawaslu Kubu Raya untuk melibatkan semua pihak dalam mengawasi dan mencegah pelanggaran Pemilu 2024.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal Pemilu/Pemilihan 2024. "Masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi dan melaporkan jika menemukan potensi pelanggaran Pemilu," ujarnya.

Encep menambahkan, Bawaslu Kubu Raya telah dan akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan pelanggaran, seperti sosialisasi kepada masyarakat, pemantauan media sosial, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Kegiatan Rakor ini diisi dengan pemaparan materi oleh dua narasumber yang kompeten:

  • Dr. Ismail Ruslan (Akademisi IAIN Pontianak) memaparkan materi tentang "Peran Perguruan Tinggi Dalam Mengawasi Dan Mencegah Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024".

  • Syf Aryana Kaswamayana S.Sos.I, M.Sos memaparkan materi tentang "Peran Masyarakat Sipil Dalam Mengawasi Dan Mencegah Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024".

Melalui Rapat Koordinasi ini, Bawaslu Kubu Raya berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan mencegah pelanggaran Pemilihan 2024. Dengan kerjasama dan gotong royong dari semua pihak, diharapkan Pemilihan 2024 dapat berjalan dengan aman, jujur, dan adil.