Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat gelar Rakor guna mantapkan pembentukan PTPS dalam Pilkada 2020

Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat gelar Rakor guna mantapkan pembentukan PTPS dalam Pilkada 2020
\nRakor Strategi perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Senin (5/10/2020)\n\n\n\n

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sambas, Senin (5/10/2020) pagi.

Rakor yang dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Syf. Aryana Kaswamayana tersebut dihadiri pula oleh Kordiv. SDMO Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Gustiar, serta 13 Kordiv. SDMO Bawaslu Kabupaten/Kota lainya di Kalimantan Barat.

Dalam sambutanya, Syf. Aryana Kaswamayana menyampaikan bahwa poin penting dalam Rakor ini adalah terkait Strategi Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Dirinya mengingatkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dalam melakukan pembentukan PTPS, berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Dalam pertemuan yang telah empat kali Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat lakukan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sambas ini, juga dibahas terkait permasalahan yang sering timbul saat perekrutan PTPS.

Berkaca dari pemilu 2019, permasalahan yang mungkin timbul saat perekrutan PTPS nantinya adalah tidak terpenuhinya persyaratan usia minimal 25 tahun, tidak tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), tidak terdapar pendaftar di desa setempat.

Kemudian hal lain yang dibahas dalam rakor ini adalah terkait evaluasi tehadap Rapid Test yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota, Metode Bimtek PTPS, serta Metode pelaksanaan Rapid Test yang efisien.

\n"