Bincang Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Kupas Tuntas Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya selenggarakan kegiatan Bincang Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Selasa (08/09/2020).
\n\n\n\nKegiatan yang dipimpin langsung oleh Ahmad Darwis, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kubu Raya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang tatacara penyelesaian sengketa proses pemilihan.
\n\n\n\nDalam bincang yang berlangsung selama 2 setengah jam, yang juga diikuti oleh Ketua, Anggota, koordinator serta jajaran staf kesekretariatan tersebut membahas tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
\n\n\n\nBerbagai pembahasan terkait penyelesaian sengketa pemilihan dikupas tuntas dengan membedah Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada, mulai dari apa saja hal-hal yang dapat menimbulkan sengketa pemilihan, bagaimana tatacara permohonan registrasi, musyawarah tertutup dan terbuka, serta tentang petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya.
\n\n\n\nHal yang menarik dalam bincang penyelesaian sengketa ini adalah, semua jajaran dapat mengemukakan pendapat serta saling berbagi pengetahuan tentang proses penyelesaian sengketa dalam pemilihan.
\n\n\n\nDarwis juga menerangkan bahwa penerimaan permohonan penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara langsung dan tidak langsung. Permohonan secara langsung, pemohon dapat datang dan mengajukan langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Kubu Raya sedangkan Penerimaan permohonan secara tidak langsung dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Aplikasi ini memberikan kemudahan para pemohon dalam mengakomodir singkatnya masa daluwarsa objek sengketa, yaitu tiga hari terhitung sejak dikeluarkannya Berita Acara atau Surat Keputusan KPU.
\n"