Cegah Potensi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kubu Raya tandatangani MoU dengan Desa Mega Timur
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melakukan penadatanganan MoU/nota kesepahaman dengan Desa Mega Timur di kantor Desa Mega Timur,Kecamatan Sungai Ambawang, Rabu(3/1/2021).
\n\n\n\nPenandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengembangkan pengawasan Partisipatif, memberikan pendidikan politik serta sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Kubu Raya khsusunya di Desa Mega Timur.
\n\n\n\nSelain itu, dengan Nota Kesepahaman ini diharapkan Bawaslu Kubu Raya dengan Pemerintah Desa Mega Timur dapat melakukan pengawasan terhadap Politik Uang, Netralitas ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Penyelenggara Pemilu, Politisasi SARA dan Penyebaran HOAX yang terjadi di masyarakat. Ketua Bawaslu Kubu Raya, Uray Juliansyah berharap dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini akan ada kegiatan bersama yang dilaksanakan dengan melibatkan Masyarakat Desa Mega Timur nantinya.
\n"