Ketua Bawaslu Kubu Raya Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 di KPU Kubu Raya
|
Kubu Raya – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan menghadiri serta mengikuti Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diselenggarakan di ruang rapat KPU Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (4/12/2025).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif terkait regulasi terbaru mengenai mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) sebagai bagian dari tahapan kepemiluan yang perlu dipersiapkan secara matang. Kehadiran Bawaslu dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan agar implementasi regulasi dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Liaison Officer (LO) Partai Politik peserta pemilu, jajaran penyelenggara teknis pemilu, serta pemangku kepentingan lainnya. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono, yang menyampaikan bahwa PKPU ini menjadi pedoman bagi partai politik serta penyelenggara pemilu dalam memastikan proses PAW berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.
Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini. Menurutnya, penyelarasan pemahaman antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, serta lembaga pengawas menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan integritas proses PAW.
“Pemahaman bersama terhadap regulasi terbaru ini sangat penting. Tahapan PAW harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan polemik atau potensi pelanggaran. Bawaslu siap melakukan pengawasan secara proporsional dan sesuai ketentuan,” ujar Encep.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat melaksanakan tahapan PAW secara profesional dan berpedoman pada peraturan yang berlaku sehingga hak politik masyarakat tetap terlindungi dan proses demokrasi berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi.
Penulis: Dani