Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Pembukaan P2P, Bawaslu Kubu Raya Lanjutkan Sesi Materi Interaktif untuk Perkuat Kapasitas Pengawasan Partisipatif

Pasca Pembukaan P2P, Bawaslu Kubu Raya Lanjutkan Sesi Materi Interaktif untuk Perkuat Kapasitas Pengawasan Partisipatif

Penyampaian maeteri oleh Anggota Bawaslu Kubu Raya, Gustiar selakuk Koordinator P2h Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Senin (25/5/2026)

Pasca dibukanya secara resmi kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Yosep Harry Suyadi, rangkaian kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi kepada peserta. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas, serta keterampilan peserta dalam mendukung pengawasan partisipatif pada setiap tahapan kepemiluan.Senin (25/5/2026)

Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) merupakan salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu dalam membangun kesadaran masyarakat agar memiliki peran aktif dalam mengawal proses demokrasi. Melalui kegiatan tersebut, peserta tidak hanya diberikan pemahaman secara teoritis, tetapi juga dibekali dengan pengetahuan teknis terkait tugas dan mekanisme pengawasan kepemiluan.

Pada sesi materi pertama, Gustiar menyampaikan materi mengenai teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa pencegahan menjadi salah satu langkah strategis dalam meminimalisir potensi pelanggaran maupun sengketa proses pemilu. Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, serta membangun kesadaran seluruh pihak agar pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Selanjutnya materi mengenai teknis pelaporan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan oleh Abdul. Pada materi tersebut peserta diberikan pemahaman mengenai tata cara pelaporan, persyaratan laporan, serta mekanisme yang harus dipenuhi apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu. Peserta juga diberikan gambaran terkait pentingnya kelengkapan data dan bukti pendukung dalam sebuah laporan.

Sesi berikutnya diisi oleh Yance Christy yang menyampaikan materi teknis permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Dalam penyampaiannya dijelaskan mengenai prosedur pengajuan permohonan sengketa proses pemilu, pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan, hingga tahapan penyelesaian yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memasuki materi berikutnya, Gustiar kembali memberikan pemaparan terkait teknis pengembangan gerakan pengawasan partisipatif. Materi tersebut menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari penguatan demokrasi. Menurutnya, pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tugas penyelenggara, melainkan juga memerlukan dukungan serta partisipasi aktif dari masyarakat luas.

Materi selanjutnya mengenai teknis penguatan jaringan dan pemberdayaan komunitas disampaikan oleh Juhardi. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa penguatan jaringan dan komunitas menjadi salah satu langkah penting dalam memperluas jangkauan pengawasan partisipatif. Melalui kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, organisasi, dan komunitas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh.

Sementara itu, Tim P2H menyampaikan materi mengenai teknis pengawasan partisipatif berbasis digital. Materi ini memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pemanfaatan teknologi dan media digital dalam mendukung pengawasan pemilu. Di era perkembangan teknologi saat ini, masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi yang benar, melakukan pengawasan melalui media digital, serta bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital.

Selama proses penyampaian materi, kegiatan berlangsung secara aktif dan dinamis. Setiap sesi diselingi dengan diskusi interaktif antara pemateri dan peserta. Peserta tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan dengan mengajukan berbagai pertanyaan, menyampaikan pendapat, serta berbagi pengalaman terkait pengawasan partisipatif di lingkungan masing-masing.

Melalui sesi diskusi tersebut, diharapkan peserta tidak hanya memahami materi yang disampaikan, namun juga mampu mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam kehidupan bermasyarakat. Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) diharapkan dapat melahirkan agen-agen pengawasan partisipatif yang mampu berkontribusi dalam menciptakan pemilu yang jujur, adil, berintegritas, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.

Penulis: Dani

Tag
Berita