Pastikan Keakuratan Data Pemilih, Bawaslu Kubu Raya Turun Awasi Coktas di Tiga Desa
|
Kubu Raya, 18 November 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan pengawasan langsung terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Desa Kuala Dua, Desa Ambangah, dan Desa Tebang Kacang. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya untuk memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara berkelanjutan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025.
Dalam pelaksanaan PDPB Triwulan IV Tahun 2025, tercatat sebanyak 26 data pemilih meninggal dunia di tiga Desa ( Desa Kuala Dua, Desa Ambangah, dan Desa Tebang Kacang ) tersebut menjadi objek verifikasi. Verifikasi tersebut akan dilaksanakan selam 3 (tiga) Hari yang tersebar di enam kecamatan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan akurat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran jajaran Bawaslu di lapangan diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran sekaligus menjamin keakuratan data pemilih yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu mendatang.
Bawaslu Kubu Raya menekankan bahwa akurasi data pemilih merupakan fondasi utama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Oleh karena itu, pengawasan terhadap verifikasi data pemilih meninggal dunia menjadi langkah penting dalam menjaga integritas proses kepemiluan di Kabupaten Kubu Raya
Penulis: Dani