Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Sesuai Prosedur Dalam Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, Bawaslu Kubu Raya Melakukan Monitoring terhadap Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan

Monitoring terhadap Rapat Pleno terbuka  rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Tahun 2024 tingkat kecamatan

Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Mursyid Hidayat (Memakai rompi warna crem) dan Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan (memakai Topi) melakukan Monitoring terhadap Rapat Pleno terbuka  rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Tahun 2024 tingkat kecamatan, Jum'at (29/11/2024)

Kubu Raya, Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan dan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Mursyid Hidayat melakukan monitoring rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Tahun 2024 tingkat kecamatan di Kecamatan Rasau Jaya dan Kecamatan Sungai Raya, Monitoring bertujuan untuk memastikan  dalam penghitungan pada rekapitulasi hasil perolehan suara sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, Jum’at (29/11/2024).

Bawaslu Kubu Raya menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan melekat terhadap proses rekapitulasi dengan memastikan ketepatan proses penyalinan jumlah suara yang diperoleh masing-masing peserta Pemilu kedalam Formulir D-Salinan.

Encep Endan, menyampaikan kepada Panwascam agar selalu melakukan koordinasi secara berjenjang jika ada temuan atau indikasi pelanggaran yang terjadi,”

Menurutnya, pengawasan rekapitulasi sangat krusial, karena rekapitulasi penghitungan perolehan suara menjadi tujuan utama untuk mengetahui pemimpin kedepan.

Senada dengan Mursyid Hidayat Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat ”Serangkaian kegiatan rekapitulasi akan terus berlanjut dimulai dari tingkat kecamatan, tingkat kota, tingkat provinsi hingga penetapan hasil Pemilihan Tingkat Provinsi nantinya, semua ini dimulai dari rekapitulasi tingkat kecamatan, maka dibutuhkan pencermatan dan ketelitian dalam meelaksanakan pengawasan rekap”.

Secara umum rekapitulasi penghitungan suara berjalan dengan lancar, belum ditemukan kesalahan yang signifikan terhadap proses tersebut, sehingga sampai batas waktu yang ditetapkan sesuai tahapan selesai dan akan dilanjutkan ke tahap rekapitulasi perolehan hasil suara Pemilihan tingkat Kabupaten/Kota.

Penulis: D4N1

Tag
Berita