Lompat ke isi utama

Berita

Pelantikan DPC APDESI Kubu Raya Diiringi Sosialisasi Netralitas Kepala Desa untuk Pilkada 2024

Pelantikan DPC APDESI Kubu Raya Diiringi Sosialisasi Netralitas Kepala Desa untuk Pilkada 2024

Penanda tanganan Deklarasi Pilkada Damai Deklarasi Damai dipimpin oleh Ketua DPC Apdesi Kabupaten Kubu Raya periode 2024-2029, Jum'at (30/8/2024)

Bawaslu Kabupaten Raya memberikan sosialisasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dalam acara pelantikan Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pemerintah Desa se Indonesia (APDESI) Kabupaten Kubu Raya yang diselenggarakan di Hotel Alimoer Kubu Raya. 30/8/2024).

Kegiatan pelantikan Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pemerintah Desa se Indonesia (APDESI) Kabupaten Kubu Raya dirangkai dengan Deklarasi Pilkada Damai. Pembacaan Deklarasi Damai dipimpin oleh Ketua DPC Apdesi Kabupaten Kubu Raya periode 2024-2029 yang baru saja dilantik yaitu Bapak Adi Kusumajaya selaku Kepala Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap dan diikuti oleh 123 Desa Se Kabupaten Kubu Raya yang hadir.

Adapun bunyi teks ikrar Pilkada Damai yang dibacakan Kepala Desa se Kabupaten Kubu Raya:

"Kami Kepala Desa se-Kabupaten Kubu Raya berikrar:

a. Siap mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang aman dan damai di wilayah Kalimantan Barat khususnya wilayah Kab. Kubu Raya”

b.  Siap menjaga Netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024;

c.  Siap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, menghargai perbedaan pendapat, dan menghormati hak-hak politik setiap masyarakat;

d.  Siap mengawal seluruh tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kejujuran, keadilan, dan akuntabilitas.

e.  Siap bekerja sama secara konstruktif dengan seluruh pihak terkait untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024;".

Dalam kesempatan ini, Abdul SH MH selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kubu Raya memberikan sosialisasi kepada Kepala Desa se Kaabupaten Kubu Raya yang hadir bahwa Kepala Desa harus netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 karena ada larangan yang mengatur yaitu dalam pasal 71 ayat (1), sedangkan sanksinya diatur dalam pasal 188 Undang-undang Pilkada yaitu pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan.

Selain diatur dalam Undang-Undang Pilkada, netralitas Kepala Desa juga diatur dalam pasal 29 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana dirubah dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2024.

Netralitas Kepala Desa perlu ditegakkan dalam rangka memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 terlaksana secara aman, damai, demokratis dan bermartabat.

Tag
Berita