Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan SDM Pengawas Pemilu, Bawaslu Kubu Raya Laksanakan Sosialisasi Regulasi Perjalanan Dinas

Penguatan SDM Pengawas Pemilu, Bawaslu Kubu Raya Laksanakan Sosialisasi Regulasi Perjalanan Dinas

Penyampaian Materi sosialisasi Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 273/HK.01/K1/12/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas.

Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan profesionalitas sumber daya manusia pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya melaksanakan kegiatan sosialisasi Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 273/HK.01/K1/12/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas. Kegiatan ini digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dan diikuti oleh jajaran pengawas pemilu di lingkungan Bawaslu (15/12/2025)

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan, tata cara, serta mekanisme pelaksanaan perjalanan dinas bagi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pelaksanaan perjalanan dinas dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, khususnya dalam aspek administrasi dan pertanggungjawaban keuangan. Pemahaman yang seragam terhadap regulasi dinilai penting guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan pemilu di lapangan.

Bawaslu Kabupaten Kubu Raya berharap, sosialisasi ini dapat memperkuat integritas dan profesionalisme seluruh jajaran pengawas pemilu, sehingga mampu menjalankan tugas dan kewenangan secara efektif, efisien, serta berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Penulis: Dani

Tag
Berita