Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN PELAKSANAAN PENGAWASAN TAHAPAN MASA KAMPANYE PEMILU TAHUN 2024

RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN PELAKSANAAN PENGAWASAN TAHAPAN MASA KAMPANYE PEMILU TAHUN 2024
\nRapat Koordinasi Pemantapan Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 “Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024” Kamis, (23/11/2023)\n\n\n\n

Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 tinggal menghitung hari, pada tanggal 28 November 2023 nanti seluruh Peserta Pemilu akan mulai beradu gagasan, visi dan misi serta program untuk memenangkan hati Pemilih pada hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Pasca diterbitkannya Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, menjadi pekerjaan ekstra dan singkat bagi pengawas Pemilihan Umum untuk dapat memahami fokus dan sasaran didalam melakukan pengawasan agar dapat di implementasikan sesuai dengan ketentuan.

\n\n\n\n

Dari sisi teknis, Penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum turut serta mensosialisasikan dan melakukan Pendidikan Politik kepada peserta Pemilu dalam rangka mewujudkan kesadaran akan regulasi yang mengatur tentang Kampanye Pemilu khususnya. Metode Kampanye, Fasilitasi, serta penentuan titik dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus tersampaikan dengan baik agar nantinya ketika tahapan Kampanye dimulai para Peserta Pemilu memiliki gambaran yang jelas dalam pelaksanaannya.

\n\n\n\n

Salah satu hal yang sangat penting dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu adalah pentingnya untuk mengetahui proses administrasi yang harus dilalui oleh Peserta Pemilu sebelum melakukan kegiatan Kampanye, salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud adalah harus adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye yang diterbitkan oleh Kepolisian.

\n\n\n\n

Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Menggelar “Rapat Koordinasi Pemantapan Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 “Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024”, Guna Memberikan pemahaman kepada Peserta Pemilu mengenai Metode Kampanye, Fasilitasi, Serta Penentuan Titik Dalam Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Serta mekanisme penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pemilu Tahun 2024 dan strategi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dalam masa tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024.

\n\n\n\n

Pemateri pada kegitan tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya dan Polres Kabupaten Kubu Raya.

\n\n\n\n

Peserta dalam kegiatan tersebut, Partai Politik Peserta Pemilu, Tim Kampanye Capres-Cawapres, dan stakeholder.

\n"