Rapat Mekanisme Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menggelar Rapat Mekanisme penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan mendatangkan Anggota Bawaslu Provinsi kalimantan Barat, Mohamad sebagai Narasumber, Kamis(20/5/2021).
\n\n\n\nDalam rapat yang diikuti oleh seluruh jajaran kesekrteraiatan ini, Mohamad menjelaskan bahwa terkait fungsi penangan pelanggaran, Bawaslu memiliki kewenangan menangani pelanggaran yang sifatnya administratif yaitu pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu.
\n\n\n\nKetika penanganan pelanggaran administratif, Bawaslu pada hasilnya di dalam pemilu Bawaslu berwenang memutuskan sementara pada pemilihan hanya berupa rekomendasi kepada KPU maupun peserta, serta wajib untuk ditindaklanjuti meskipun bukan putusan.
\n\n\n\nMohamad juga berharap agar Bawaslu Kubu Raya dapat mengedukasi masyarakat (sosialisasikan) dalam memahami mekanisme penanganan pelanggaran pada pemilu dan pemilihan.
\n"