Lompat ke isi utama

Berita

Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Antar peserta Pada Pemilu 2024

Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Antar peserta Pada Pemilu 2024
\nBadan Pengawas Pemilu Kabupaten Kubu Raya menggelar simulasi Penerimaan hingga sidang putusan penyelesaian sengketa proses antar peserta pada Pemilu 2024, di ruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Senin (16/10/2023)\n\n\n\n

Rapat Koordinasi ini dibuka secara resmi oleh ketua Bawaslu Kubu Raya Encep Endan. Dalam sambutannya Encep Endan menyampaiakan Simulasi ini guna mengingatkan kapasitas SDM sahabat-sahabat Panwaslu Kecamatan terkait teknis pelaksanaan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024.

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Kubu Raya Yance Christy memulai kegiatan dengan menjelaskan terlebih dahulu terkait mekanisme dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, dari penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, mediasi dan seluruh teknis sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu.

\n\n\n\n

Lebih lanjut, Yance Christy menambahkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar Panwaslu Kecamatan sebagai lembaga penyelesaian sengketa proses Pemilu dapat melaksanakan fungsi tersebut dengan baik.

\n\n\n\n

Fungsi Panwaslu Kecamatan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu harus berjalan dengan baik. Sehingga kita sebagai penyelenggara harus paham tidak hanya secara teori, tetapi juga harus memiliki kecakapan teknis sebagai penyelenggara Pemilu.

\n\n\n\n

Dalam simulasi tersebut di ikuti oleh Ketua Panwaslu Kecamatan, Anggota Panwaslu Kecamatan (Kordiv PP dan PS serta Star Sekretariat Yang membidangi PP dan PS.

\n"