Lompat ke isi utama
Berita
Tiga Jenis Naskah Dinas yang Harus diingat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum
humas
\n Rapat "Pembahasan Tata Naskah Dinas Bawaslu" yang diikuti oleh Ketua, Anggota serta Kesekretariatan Bawaslu Kubu Raya, Senin (03/02/2020) \n\n\n\nBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubu Raya
Tiga Jenis Naskah Dinas yang Harus diingat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum
humas
\n Rapat "Pembahasan Tata Naskah Dinas Bawaslu" yang diikuti oleh Ketua, Anggota serta Kesekretariatan Bawaslu Kubu Raya, Senin (03/02/2020) \n\n\n\nBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubu Raya
Ahmad Darwis terangkan Perbedaan antara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan
humas
\nAhmada Darwis saat rapat internal dengan Kesekretariatan Bawaslu Kubu Raya, Rabu Siang, (29/01/2020) \n\n\n\nAnggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubu Raya Ahmad Darwis, menerangkan bahwa
Ahmad Darwis terangkan Perbedaan antara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan
humas
\nAhmada Darwis saat rapat internal dengan Kesekretariatan Bawaslu Kubu Raya, Rabu Siang, (29/01/2020) \n\n\n\nAnggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubu Raya Ahmad Darwis, menerangkan bahwa
Bawaslu Kubu Raya lakukan Pendidikan Politik untuk Bangun Kesadaran Masyarakat dalam Pemilu
humas
\nBawaslu Kubu Raya saat diundang pada Musrenbang di Desa Teluk Empening, Kecamatan Terentang, Jum'at(30/01)\n\n\n\nBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubu Raya menilai pendidikan politik kepada masyarakat