Jelang Pilkada serentak 2020, Ahmad Darwis sosialisasikan Penggunaan SIPS

Sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) pada jajaran Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Rabu(23/9/2020)


Kubu Raya – Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Ahmad Darwis menjadi pemandu diskusi Buku Panduan Penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang baru saja dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia per-September 2020.

“Buku Panduan ini, baru saja dikeluarkan dari Bawaslu Republik Indonesia dan akan digunakan langsung oleh teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pilkada. Akan tetapi,Meskipun kita sedang tidak sedang Pilkada, kapasitas SDM harus terus ditingkatkan” ungkap Darwis saat sosialisasikan Aplikasi SIPS pada jajaran kesekretariatan diruang rapat Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Rabu(23/9/2020).

Pada kesempatan ini, Ahmad Darwis juga menyampaikan Bahwa Bawaslu memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses antar peserta pemilu dengan peserta pemilu, maupun antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.

“Bawaslu sebagai lembaga yang melakukan pengawasan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan, juga berwenang menyelesaikan sengketa yang muncul sebagai akibat Keputusan atau Berita Acara KPU Kab/Kota” katanya.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh Pimpinan dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kubu Raya ini, Ahmad Darwis mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota akan menjadi admin atau pengguna SIPS. Oleh karenanya, menjadi keharusan untuk memahami mengenai fungsi dan kegunaannya.

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *