Melalui Vidcon, Ketua Bawaslu Kalbar ingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Monitoring Pelanggaran Pilkada di Wilayahnya

(Vidcon) bersama 14 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan, Senin(6/4/2020

Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kalimantan Barat gelar Video Conference (Vidcon) bersama 14 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan, Senin(6/4/2020). Vidcon ini digelar untuk berkoordinasi tentang penanganan pelanggaran dan sentra gakkumdu Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat dalam Pilkada.

Ketua Bawaslu Kalimantan Barat, Ruhermansyah menginginkan untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada agar tetap melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang ada di daerahnya karena walaupun tidak melaksanakan Pilkada, ada kemungkinan bahwa pelanggaran dilakukan didaerah tersebut.

“Bagi yang tidak Pilkada bisa melakukan monitoring pelanggaran Pilkada yang terjadi di wilayahnya. Bisa saja Pilkada di Bengkayang pelanggaran terjadi di singkawang karena letaknya diantara Bengkayang dan Sambas” ungkapnya.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kalimantan Barat tersebut juga menambahkan khusus Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada untuk tetap melakukan komunikasi bersama stakeholder baik berupa koordinasin maupun diskusi. Kinerja yang telah dilakukan juga sebaiknya dipublikasikan agar dapat diketahui oleh masyarakat, Pemda dan LSM bahwa Bawaslu terus melakukan penguatan kapasitas walaupun tidak melaksanakan Pilkada. Dirinya juga mengingatkan terkait dengan wabah covid agar memperhatikan Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalbar, Mohammad mengingatkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota harus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang tata cara pelaporan dugaan pelanggaran pilkada baik melalui sosialisasi secara langsung maupun menggunakan sosial media. “Kita harus mensosialisasikan terkait dengan bagaimana cara melaporkan pelanggaran” tutur Mohammad saat Vidcon.

Mohammad menambahkan dalam hal penanganan pelanggaran perlu adanya peningkatan kapasitas bagi staf. “Terkait dengan peningkatan kapasitas, ada tiga hal yang perlu dimaksimalkan. Pertama, Penerimaan laporan. Kedua, Klarifikasi. Ketiga, Membuat kajian” ungkapnya.

“Bagaimana menerima laporan baik dari laporan masyarakat ataupun dari temuan. Selain itu terkait dengan klarifikasi juga perlu dilakukan sesuai dengan standar penyidik kepolisian. Begitu juga dengan kajian” imbuhnya.

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *