Terapkan Social Distance, Bawaslu Kubu Raya rapat via VIDCON

Rapat Internal dengan menggunakan video conference (vidcon), Kamis(2/4/2020)

Sebagai salah satu upaya penerapan social distance (menjaga jarak sosial) untuk pencegahan penularan virus covid-19 di lingkungan Bawaslu Kubu Raya, Bawaslu Kubu Raya laksanakan Rapat Internal dengan menggunakan video conference (vidcon).

Vidcon pada Kamis (2/4/2020) itu dilakukan bersama Ketua, Anggota, Koordinator Sekretariat serta Staff dengan agenda Koordinasi terkait tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia tentang Perpanjangan Work From Home (WFH) sampai dengan tanggal 21 April 2020.

Metode vidcon seperti ini adalah salah satu cara Bawaslu Kubu Raya menjalankan Social Distance, serta untuk mengoptimalkan kegiatan berupa rapat yang harus dilaksanakan ditahun 2020 dengan menggunakan teknologi yang berkembang sekarang tanpa mengurangi subtansi dari apa yang telah direncanakan sebelumnya.

Pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Bawaslu sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor : 0070/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Kemudian Sekretaris Jenderal Bawaslu mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 0062/Bawaslu/SJ/OT.03/11I/2019 tanggal 23 Maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Work From Home (WFH), diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih Ianjut sesuai kebutuhan. Dengan perpanjangan WFH ini, Bawaslu Kubu Raya memastikan pelayanan di Kantor tetap Normal seperti biasa, karena masih ada petugas yang tugas piket dikantor.

Kedepan rapat-rapat yang biasanya diadakan dengan tatap muka, sementara ditunda. Rapat nantinya akan digantikan dengan menggunakan vidcon untuk berkoordinasi dan menyampaikan laporan. Bawaslu Kubu Raya juga akan menggunakan vidcon untuk berkoordinasi dengan instansi lainya agar kerja Bawaslu tetap berjalan dengan baik.

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *