Nurahman Ramadani jelaskan jenis-jenis Pelanggaran dalam Pemilu kepada Siswa Magang di Bawaslu Kubu Raya

Staf Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Nurahman Ramadani saat jelaskan jenis-jenis Pelanggaran dalam Pemilu kepada Siswa Magang di Bawaslu Kubu Raya, Selasa(16/2/2021)

Staf Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Nurahman Ramadani,S.H.,M.H mengatakan bahwa Pelanggaran Pemilu merupakan tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.

Dihadapan Siswa magang di Kantor Bawaslu Kubu Raya, Selasa(16/2/2021), dirinya menjelaskan terdapat jenis-jenis pelanggaran dalam pemilu diantaranya.

Pertama, Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

Kemudian, Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan umum dan Undang- Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Dan terakhir, Pelanggaran Kode Etik adalah pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.

Selain membahas jenis pelanggaran pemilu, dia juga menjelaskan Pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas pengawasan dengan dua strategi yaitu pencegahan dan penindakan.

Pencegahan dilakukan dengan tindakan langkah-langkah mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran, sedangkan penindakan dilakukan dengan menindaklanjuti temuan dari pengawas pemilu, maupun laporan dari masyarakat

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

95 komentar pada “Nurahman Ramadani jelaskan jenis-jenis Pelanggaran dalam Pemilu kepada Siswa Magang di Bawaslu Kubu Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *