Penetapan Tersangka ATF Tak Terkait Posisinya Sebagai Mantan Anggota Bawaslu

Pimpinan Bawaslu dan Ketua KPU Arief Budiman saat mengikutii konferensi pers yang digelar di Gedung Bawaslu, Jumat 10 Januari 2020/Foto: Bhakti Satrio Wicaksono

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, penetapan ATF sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tidak ada kaitanya dengan posisinya sebagai mantan Anggota Bawaslu RI periode 2008- 2012.

“Penetapan ATF sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan posisinya saat menjabat sebagai Anggota Bawaslu periode 2008- 2012,” kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jumat (10/1/2019).

Abhan menegaskan setelah selesai menjabat sebagai anggota Bawaslu, ATF bergabung menjadi aktivis partai politik.

Dia menyatakan, posisi terakhir ATF pada Pemilu 2019 adalah sebagai calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan daerah pilihan (dapil) Provinsi Jambi yang bersaing dengan 108 caleg lainnya.

“Yang kami ketahui beliau adalah caleg DPR RI dapil Provinsi Jambi. Sekali lagi kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan Bawaslu RI,” tegas dia.

Bawaslu mengingatkan kepada jajaran Bawaslu seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan agar menjaga etika dan perilaku yang mencerminkan asas-asas penyelenggara pemilu, menjalankan peran dan tugas sesuai dengan Undang-undang. Serta, kasus tersebut tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota tahun 2020.

BawasluRI

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

6 komentar pada “Penetapan Tersangka ATF Tak Terkait Posisinya Sebagai Mantan Anggota Bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *