Perpu Pilkada keluar Bawaslu Kalbar Bersiap Diri

Web Discussion Strategi dan Tantangan Pemilihan Kepala Daerah Pasca Perpu 2/2020, Jumat(15/5/2020)

Menyikapi terbitnya Perpu 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No. 1/2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang I/2OI4 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang (Penundaan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2O2O), Bawaslu Kalimantan Barat bersama Pokja Rumah Demokrasi mengadakan Diskusi melalui Zoom Meeting, Jum’at (15/05/2020) dengan tema Strategi dan Tantangan Pemilihan Kepala Daerah Pasca Perpu 2/2020.

Sebagaimana kita ketahui bersama dampak wabah Covid-19 ini mepengaruhi semua lini baik ekonomi, sosial, politik dll. Dalam hal politik tertundanya pelaksanaan Pilkada serentak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat wajib dihormati sebagai syarat utama pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Hal inilah yg menjadi landasan Bawaslu Kalimantan Barat bersama Pokja Rumah Demokrasi melaksanakan diskusi tentang Strategi dan Tantangan Pemilihan Kepala Daerah Pasca Perpu 2/2020. Pemateri dalam Diskusi ini ialah Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, S. Th.I., M. Si -Divisi Pengawasan & Sosialisasi, Anggota KPU RI Viryan, SE, MM dan Jumadi, Ph.D Pengamat Politik Untan.

Kegiatan ini bukan hanya bagi Bawaslu Kalimantan Barat untuk mengerti serta memahami Strategi dan Tantangan Pemilihan Kepala Daerah Pasca Perpu 2/2020 guna untuk mempersiapkan diri pada pelaksanaan Pilkada serentak, akan tetapi juga penting bagi Bawaslu RI dan KPU RI mengakomodir permasalahan di bawah dan pendapat secara komprehensif untuk terwujudnya pemilihan kepala daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di Indonesia.

Di Kalimantan Barat terdapat 7 daerah yg akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah tujuh daerah itu ialah Sambas, Bengkayang, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu dan Ketapang.

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *