Rakernis Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa sesuai PERBAWASLU Nomor 2 Tahun 2020

Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam Rakernis) Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Perbawaslu 2 Tahun 2020, Selasa (16/6/2020)

Kubu Raya – Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang dilaksanakn secara Daring, dibuka oleh Ibrahim Malik Tanjung selaku Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa, pada kesempatan ini beliau menyampaikan “Petugas penerima permohonan harus tampil Prima dalam memberikan pelayanan penerimaan permohonan penyelesaian sengketa.” ungkapnya, Selasa (16/06/2020).

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya beserta beberapa Staf Kesekretariatan mengikuti kegiatan ini meski tidak melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah, ke ikut sertaan ini sebagai media Up Grading pengetahuan dan peningkatan kapasitas.

Selain itu pada pertemuan ini, Reki Putera Jaya Tim Asistensi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI menyampaikan harus ada dukungan dari internal Bawaslu terhadap permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh pemohon.

“sekretariat harus memberi dukungan penuh dalam penerimaan permohonan penyelesaian sengketa, mengingat jajaran sekretariat akan berhadapan langsung dengan pihak pemohon dan termohon” jelasnya saat menyampaikan materi.
Sehingga, jika ada pemohon yang mendapati kesulitan, “petugas atau sekretariat mampu menjelaskan dan memberikan arahan, mengingat adanya perubahan-perubahan di perbawaslu 2 Tahun 2020”. Tegas Reki

Secara bergantian narasumber yang lain juga menambahkan “untuk menjaga pola kerja yang berkesinambungan, semua pihak harus terlibat secara aktif dan jelas, maka harus dibahas secara Pleno”.

Diakhir sesi, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, SH.LL.M menyempurnakan rakernis melalui zoom meeting, dengan menyampaikan Kedepannya akan ada perubahan-perubahan dan perbaikan yang akan terus dilakukan, penyesuaian pilkada di masa pandemic, dan itu sedang dipersiapkan.

Selain itu, yang harus menjadi perhatian serius Bawalu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) harus menyiapkan konten atau tutorial, baik itu simulasi Musyawarah terbuka, Musyawarah Tertutup, dan Pembuatan risalah dilengkapi tutorial sengketa antar peserta secara detail yang di peruntukkan untuk Panwaslu kecamatan.” Tentu semua akan berpacu dengan waktu, mengingat tahapan sudah akan berlangsung. Akan tetapi, penguatan-penguatan harus terus dilakukan.

Penulis : imanah

kuburaya

Website Bawaslu Kabupaten Kubu Raya - Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *